SELAMAT DATANG, WILUJENG SUMPING DAN TERIMA KASIH, HATUR NUHUN, ATAS KUNJUNGANNYA DI WEBSITE KAMI

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 SINGAPARNA

NPSN : 20210740

Jl.Pahlawan KH.Z Musthafa Singaparna Tasikmalaya 46416 Tlp 0265-545203 Fax 0265-541499


info@sman1spa.sch.id

TLP : 0265545203


          

Banner

Agenda

06 October 2024
M
S
S
R
K
J
S
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9

Statistik


Total Hits : 1580084
Pengunjung : 502413
Hari ini : 185
Hits hari ini : 924
Member Online : 130
IP : 3.237.15.145
Proxy : -
Browser : Opera Mini

                                                         

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

(Asep Yadi Supriyadi, S.Pd., M.M)

   1.Latar Belakang

Kebangkitan dunia pendidikan saat ini harus dimulai dari hal yang terkecil dan mungkin terlupakan oleh kita bersama. Salah satu masalah yang terlupakan adalah peran serta atau keaktifan siswa di luar jam belajar (ekstra kurikuler).Sangat boleh jadi semangat belajar siswa ditentukan dari kepuasan mereka dalam menyalurkan bakat dan keinginannya. Faktor-faktor yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan siswa harus dijadikan sebuah tolak ukur untuk menentukan keberhasilan pendidikan.

 

Sekolah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang secara langsung berhubungan dengan siswa dan dapat mengembangkan minat, bakat, dan keinginan siswa. Prestasi demi prestasi akan terus dicetak oleh siswa jika sekolah memberikan dukungan yang lebih kepada siswa. Tugas utama siswa di sekolah adalah belajar. Kegiatan di luar sekolah tentu bukan suatu batu loncatan ketika siswa tidak mampu lagi belajar. Kegiatan di dalam ekstra kuriuler haruslah menjadi penopang yang sangat kuat terhadap kegiatan belajar di sekolah.

 2.Kebijakan Umum

Wakasek kesiswaan bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa. Harapan uatamanya adalah bagaimana siswa menjadi insan beriman dan bertaqwa, terdidik, dan selalu mengembangkan kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan orang lain.

Semua kegiatan siswa sudah terakomodir dan difasilitasi oleh sekolah. Berkenaan dengan tugas tersebut, wakasek kesiswaan sudah menentukan garis besar semua kegiatan yang boleh diiikuti oleh siswa, diantaranya :

  • Semua kegitan dilaksanakan dengan izin kepala sekolah dan orang tua siswa
  • Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya, yaitu belajar.
  • Semua kegiatan selalu berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
  • Semua kegiatan didanai oleh komite sekolah dan dibantu oleh donatur yang tidak mengikat.
  • Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda kegiatan sekolah.
  • Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan matang.
  • Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif baik untuk sekolah, maupun untuk yang

     lainnya.

  • Semua kegiatan ekstra kurikuler harus dilasanakan di luar jam sekolah kecuali dalam keadaan

     mendesak dengan izin kepala sekolah.

 3.LANDASAN HUKUM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan di fasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.

Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.

 4. FUNGSI WAKASEK KESISWAAN

  • Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
  • Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal semester dan melaporkannnya kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pengesahannya.
  • Bersama wakasek lainnya merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa baru.
  • Bersama wakasek urusan kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada kepala sekolah.
  • Merencanakan dan melaksanakan Pengenalan Lingkungan sekolah (PLS) siswa kelas X.
  • Mengorganisir Kegiatan pembinaan OSIS.
  • Mengorganisir Kegiatan Ekstrakurikuler.
  • Mengorganisir Kegiatan Upacara Bendera.
  • Mengorganisir 6K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, dan kekeluargaan).
  • Bekerjasama dengan Wakasek lainnya dalam mengorganisir Kegiatan pelepasan siswa kelas XII.
  • Bekerjasama dengan Wakasek Bidang Kurikulum dalam Kegiatan pendaftaran ke perguruan tinggi negeri
  • Mengatur tata tertib siswa dan dan mengurus siswa yang melanggar tata tertib.
  • Mengatur seluruh aktivitas siswa baik di dalam maupun di luar sekolah
  • Mengorganisir pelaksanaan karya Praktik Uji Kompetensi Lapangan (PUKL).
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama dengan BP/BK.