
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
(Mohamad Arif Hasan, S.Pd., M.Pd.)
A.Latar belakang
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi dan tujuan tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut dijabarkan kedalam sejumlah Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksankannya 8 (delapan) Standar Nasionanal Pendidikan, yaitu : standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tetang SNP mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Strandar Kompetensi Lusan (SKL) serta berpedoman kepada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tetang Sisdiknas Pasal 50 ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Mengacu pula pada surat edaran Mendikbud No. 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 Nopember Tahun 2013 Perihal Implementasi Kurikulum 2013, dimana pelaksanaannya berpedoman pada Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum. Tentu SMA Negeri 1 Singaparna InsyaAlloh telah siap dan menyambut aplikasi dan implementasi Kurikulum 2013 tersebut, karena SMA Negeri 1 Singaparna telah melaksanakan implementasi Kurikulum 2013 semenjak tahun pelajaran 2013-2014. Jadi untuk tahun pelajaran 2016-2017 di SMA Negeri 1 Singaparna telah menggunakan implementasi Kurikulum 2013 dalam sistem pembelajaran untuk Kelas X, XI dan XII.
B. Kebijakan Umum
Seperti yang dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa tugas Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran diantaranya adalah bertanggungjawab dalam penyusunan:
1. KTSP berupa Dokumen 1, Dokumen 2, dan Dokumen 3 Kurikulum 2013
2. Kalender Pendidikan
3. Program Pembelajaran
4. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
5. Peraturan Akademik
Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum merupakan salah satu pembantu kepala sekolah yang membidangi kegiatan pembelajaran baik intra maupun ekstra kurikuler. Dalam menyusun program kerja harus mengacu kepada misi dan visi sekolah serta tujuan pendidikan menengah yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
C. Landasan Hukum
1. UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
3. UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. PP Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. PP Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang;
6. PP Republik Indonesia No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005;
7. Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006;
8. Pergub Jawa Barat nomor : 423/Kep.674-Disdik/2006 tentang standar kompetensi dasar serta panduan penyusunan kurikulum mata pelajaran bahasa Sunda dan Sastra Sunda
9. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
13. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
14. Model Pengembangan KTSP SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2013;
15. Surat Edaran Mendikbud No. 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 Nopember Tahun 2013 Perihal Implementasi Kurikulum 2013
16. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA
17. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ;
18. Permendibud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
19. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
20. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah Atas ;
21. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Infromasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 ;
22. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
23. Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah ;
24. Model Pengembangan KTSP SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2013;
25. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Tenaga Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
27. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
28. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
29. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
31. Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
31. Surat Keputusan (SK) Kepala SMA Negeri 1 Singaparna Nomor : 421.3/0182/SMAN.1.Spa/2016 tentang Penetapan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SMA Negeri 1 Singaparna Tahun Pelajaran 2016/2017 ;
32. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
33. Surat Keputusan (SK) Kepala SMA Negeri 1 Singaparna Nomor: 061.1/0179/SMAN.1.Spa/2016 tentang Beban Tenaga Kerja Pendidik dan Tenaga Administrasi Sekolah Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017.
D. Prinsip-prinsip Penyusunan Kurikulum
Dalam menyusun Kurikulum perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum SMAN 1 Singaparna disusun agar semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam keberagaman, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistic yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
4. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
5. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6. Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja.
7. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala atau periodik dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
9. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12. Kesetaraan Jender
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
E. Struktur Kurikulum 2013
1. Pengertian
Struktur kurikulum SMA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII. Pada tahun pelajaran 2016-2107 SMA Negeri 1 Singaparna semua tingkat kelas telah dan sedang menggunakan implementasi kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA Negeri 1 Singaparna disusun berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan standar kompetensi mata pelajaran.
Muatan Kurikulum SMAN 1 Singaparna terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kurikulum kekhasan satuan pendidikan.
1. Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional
Untuk SMA/MA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2103 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah mengenai Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA.
2. Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah
Muatan Kurikulum pada tingkat daerah yang dimuat dalam Kurikulum SMAN 1 Singaparna terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh pemerintah provinsi Jawa barat dan kabupaten Tasikmalaya.
Muatan lokal yang berlaku di SMAN 1 Singaparna yaitu Bahasa Sunda, sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat nomor : 423/Kep.674-Disdik/2006 tentang standar kompetensi dasar serta panduan penyusunan kurikulum mata pelajaran bahasa Sunda dan sastra Sunda serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Mulai tahun pelajaran 2014/2015 SMA Negeri 1 Singaparna telah mulai melaksanakan AMS (Ajengan Masuk Sekolah) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Nomor 421.2/2891/Disdik/2012 mengacu pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di Kabupaten Tasikmalaya. Untuk implementasinya setiap minggu ke 3 dilaksanakan kegiatan AMS untuk peserta didik kelas X,XI, dan XII dengan alokasi waktu kurang lebih 45 menit (1 jam pelajaran). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan mengundang pengajar dari MGMP Pendidikan Agama dan Ajengan dari pondok pesantren terdekat. Pada tahun pelajaran 2015/2016 AMS akan dilaksanakan setiap hari sabtu minggu ke 2 pada jam ke 7 (12.30-13.15) untuk peserta didik kelas X dan XI. Implementasi AMS tersebut tercantum dalam kegiatan BTQ (Baca Tulis Al-qur’an). Pada tahun pelajaran 2022-2023 ini SMAN 1 Singaparna masih menggunakan Kurikulum 2013 yang disederhanakan atau kurikulum mandiri.
3. Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan
Muatan kekhasan SMAN 1 Singaparna yaitu pembacaan Asmaul Husna secara serempak sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai pada jam pertama; berupa program kegiatan yang dilaksanakan setiap hari sebelum proses pembelajaran dimulai.
2. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Kelompok mata pelajaran umum merupakan bagian dari pendidikan kelompok umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik , masyarakat dan bangsa. Kelompok mata pelajaran umum terdiri atas Kelompok A (umum) dan Kelompok B (umum).
Posted By. M. Arif Hasan